SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp 100 miliar untuk program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Salah satu tokoh yang turut diperiksa dalam proses penyelidikan ini adalah Zairin Zain, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Pemeriksaan terhadap Zairin Zain dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Senin (16/6/2025) lalu. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari empat jam, di ruang pemeriksaan Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.
“Benar, kami telah memeriksa saudara ZZ (Zairin Zain) sebagai saksi terkait aliran dana hibah DBON tahun anggaran 2023-2024. Masih dalam tahap penyelidikan awal,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Dedy Setiawan, saat dikonfirmasi media.
Fokus Penyelidikan Dana DBON
Program DBON yang digagas oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merupakan upaya strategis untuk mencetak atlet unggulan nasional. Namun dalam implementasinya di Kalimantan Timur, program ini mendapat sorotan tajam karena dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban hibah.
Menurut sumber internal Kejati, dari total Rp 100 miliar hibah yang digelontorkan, sebagian besar dialirkan ke beberapa cabang olahraga dan pihak ketiga. Namun, indikasi kuat adanya tumpang tindih anggaran, proyek fiktif, hingga dugaan markup dalam penyediaan fasilitas atlet menjadi titik awal Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap Zairin Zain dilakukan karena yang bersangkutan saat itu menjabat kepala dinas dan bertanggung jawab penuh dalam proses verifikasi serta pencairan dana hibah,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Zairin Zain Mengaku Kooperatif
Usai menjalani pemeriksaan, Zairin Zain sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku datang atas undangan penyidik dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Saya diminta menjelaskan peran saya saat menjabat dan alur mekanisme dana hibah tersebut. Semua sudah saya sampaikan secara terbuka kepada penyidik,” kata Zairin Zain, yang kini aktif sebagai pengamat olahraga dan tokoh masyarakat.
Zairin menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan akhir terkait penyaluran dana ke masing-masing pihak. “Saya hanya menjalankan mekanisme sesuai prosedur yang berlaku di dinas. Kalau ada penyimpangan, tentu harus dibuktikan secara hukum,” tambahnya.
Potensi Tersangka Baru?
Kejati Kaltim belum secara resmi menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun telah memeriksa lebih dari 10 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Dispora, pengurus cabang olahraga, hingga pihak swasta yang menjadi mitra program DBON.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Kami dalami juga laporan-laporan dari BPK dan inspektorat. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan dan menentukan tersangka,” ujar Dedy Setiawan.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengidentifikasi aliran dana ke sejumlah organisasi keolahragaan yang dinilai tidak relevan dengan tujuan program pembinaan atlet DBON.
Reaksi Publik dan DPRD Kaltim
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, terutama dari komunitas olahraga di Kalimantan Timur. Banyak pihak menilai, dana hibah sebesar Rp 100 miliar seharusnya mampu mencetak prestasi yang signifikan di tingkat nasional, namun kenyataan di lapangan justru minim hasil.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Fahruddin Nor, mendesak Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. “Kalau memang ada pihak yang menyelewengkan dana rakyat, termasuk tokoh sekaliber Zairin Zain, maka harus diproses secara hukum. Jangan sampai anggaran sebesar itu justru menguap tanpa manfaat nyata,” ujarnya.
Fahruddin juga menyebut perlunya evaluasi terhadap sistem pemberian hibah ke olahraga. “Selama ini banyak dana dikucurkan, tapi tidak terukur hasilnya. Kami minta ada audit total,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap Zairin Zain oleh Kejati Kaltim membuka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah program DBON senilai Rp 100 miliar. Meski statusnya masih sebagai saksi, keterlibatan Zairin sebagai mantan kepala dinas membuat sorotan publik makin tajam. Proses hukum kini berada di tangan aparat penegak hukum, dan masyarakat menanti transparansi serta keadilan ditegakkan sepenuhnya dalam kasus ini.





