Bontang, Kalimantan Timur – Sebanyak 3.195 warga Kampung Sidrap yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang ternyata tidak menerima sejumlah program bantuan sosial yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Bontang. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena mereka secara administratif terdaftar sebagai warga beridentitas Bontang, namun secara geografis bermukim di wilayah administratif Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kampung Sidrap adalah kawasan yang secara historis dan sosial terhubung erat dengan Kota Bontang, meskipun secara administratif berada di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam beberapa dekade terakhir, ribuan penduduk di wilayah ini memilih mengurus KTP Bontang karena lebih dekat secara akses pelayanan, pekerjaan, dan fasilitas umum.
Namun, status domisili ini kini menjadi permasalahan tersendiri, terutama ketika menyangkut soal pendistribusian bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan pangan dari pemerintah kota.
Ketimpangan Data dan Wilayah Administratif
Menurut Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, salah satu alasan utama ribuan warga beridentitas Bontang di Kampung Sidrap tidak menerima bantuan adalah karena lokasi tempat tinggal mereka berada di luar batas wilayah administrasi Bontang.
“Untuk menerima bantuan sosial yang berasal dari APBD Kota Bontang, salah satu syarat utamanya adalah berdomisili dan bertempat tinggal di wilayah Bontang. Meski memiliki KTP Bontang, jika secara faktual tinggal di wilayah Kukar, maka akan menjadi kendala,” jelasnya dalam konferensi pers pekan ini.
Ia menambahkan bahwa bantuan sosial dari pemerintah daerah berbasis pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang diverifikasi berdasarkan keberadaan fisik warga di wilayah administratif tertentu. Artinya, domisili menjadi faktor krusial.
Keluhan dari Warga: Diakui Bontang, Tapi Tak Dianggap
Warga Kampung Sidrap merasa kecewa dengan kondisi ini. Sebagian besar dari mereka mengaku sudah lama tinggal di wilayah tersebut dengan berbagai urusan administratif yang selalu dilakukan di Kota Bontang. Mereka juga merasa kontribusi mereka terhadap kota ini, baik melalui pajak maupun ekonomi, seharusnya menjadi pertimbangan.
“Kalau mengurus BPJS, sekolah anak, bahkan berobat pun kami ke Bontang. Tapi giliran bantuan, kami dianggap bukan warga,” keluh Nurhayati, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di RT 10 Kampung Sidrap.
Senada dengan itu, Ketua RT setempat menyampaikan bahwa pemerintah perlu mencari solusi yang tidak merugikan ribuan warga beridentitas Bontang. Ia menegaskan bahwa mereka tetap patuh dalam kewajiban sebagai warga kota, meski domisili secara administratif berada di Kukar.
DPRD Bontang Minta Solusi Konkret
Menanggapi persoalan ini, beberapa anggota DPRD Kota Bontang mendesak pemerintah kota untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian bantuan sosial, khususnya yang berkaitan dengan warga yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Kampung Sidrap.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengatakan bahwa perlu ada kebijakan khusus bagi warga yang memiliki keterkaitan erat secara sosial dan ekonomi dengan Kota Bontang, meskipun mereka tidak berdomisili secara resmi di wilayah kota.
“Ini menyangkut keadilan sosial. Warga di Kampung Sidrap selama ini berkontribusi terhadap Bontang, tetapi tidak mendapat haknya saat bantuan disalurkan. Pemerintah harus lebih fleksibel dan responsif terhadap kondisi lapangan,” katanya.
Rencana Pendataan Ulang dan Koordinasi Antarwilayah
Sebagai langkah awal, Pemkot Bontang berencana melakukan pendataan ulang terhadap warga beridentitas Bontang yang tinggal di luar wilayah administratif. Langkah ini bertujuan untuk menilai secara objektif kebutuhan dan hak warga yang berada di daerah perbatasan.
Selain itu, Dinas Sosial juga berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar program bantuan yang menyentuh lintas wilayah bisa disinergikan. Namun, hingga saat ini belum ada mekanisme resmi yang mengatur bantuan bagi warga dengan identitas lintas wilayah administratif.
Kebutuhan Solusi Jangka Panjang
Kasus ini menyoroti persoalan birokrasi administratif yang sering kali tidak sejalan dengan realitas sosial di lapangan. Warga Kampung Sidrap yang telah lama beridentitas Bontang berharap ada kejelasan status dan perlakuan yang adil, terutama dalam hal bantuan sosial yang sangat mereka butuhkan di tengah tekanan ekonomi pascapandemi dan kenaikan harga bahan pokok.
Pemerintah Kota Bontang dan DPRD diharapkan segera menelurkan kebijakan afirmatif yang tidak hanya berpatokan pada batas wilayah administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosiologis dan ekonomi warga.











