Pemerintah daerah terus didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset milik daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu sorotan utama datang dari kalangan legislatif yang mendesak penetapan tarif retribusi hotel, khususnya untuk Hotel Atlit yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPRD bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Pendapatan Daerah, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD pada Senin (3/6). Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan menilai bahwa potensi pendapatan dari aset seperti Hotel Atlit belum digarap secara maksimal, terutama karena belum adanya penetapan tarif retribusi hotel yang jelas dan sesuai dengan mekanisme regulasi.
Hotel Atlit: Aset Potensial yang Belum Maksimal
Hotel Atlit merupakan fasilitas penginapan yang awalnya dibangun untuk mendukung kegiatan olahraga, termasuk tempat menginap bagi para atlet yang berlaga dalam berbagai event olahraga daerah maupun nasional. Seiring waktu, hotel ini mulai digunakan oleh masyarakat umum, termasuk wisatawan dan pelaku kegiatan pemerintahan, sehingga memberikan peluang besar untuk menghasilkan retribusi.
Namun sayangnya, hingga kini belum ada dasar hukum resmi terkait penetapan tarif retribusi hotel tersebut. Hal ini menyebabkan pengelolaan Hotel Atlit menjadi kurang optimal dari sisi pendapatan dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.
“Hotel ini sudah digunakan untuk umum, bahkan cukup ramai saat akhir pekan atau ketika ada event besar. Tapi tidak ada ketetapan resmi tarif retribusinya. Ini harus segera diatur agar tidak merugikan daerah,” ungkap Ketua Komisi II DPRD, H. Sutrisno dalam forum rapat.
Dorongan Legislator untuk Regulasi Retribusi
Para legislator menekankan pentingnya payung hukum yang sah dan transparan untuk setiap pendapatan daerah, termasuk dari sektor jasa penginapan seperti Hotel Atlit. Penetapan tarif retribusi hotel menjadi langkah konkret agar pengelolaan aset daerah berjalan profesional, akuntabel, dan tidak menyimpang dari peraturan.
“Kalau retribusi belum ditetapkan, bagaimana kita bisa hitung potensi pendapatannya? Ini bukan sekadar soal administratif, tapi menyangkut keuangan daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan sektor lain,” tegas anggota DPRD lainnya, Rina Anggraeni.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Pariwisata menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan tarif retribusi untuk Hotel Atlit, namun masih dalam tahap harmonisasi dengan Bapenda dan bagian hukum pemda. Mereka berharap penetapan ini bisa segera dilakukan melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Penetapan Tarif Retribusi Hotel Dorong PAD
Penetapan tarif retribusi hotel yang terstruktur akan membawa banyak manfaat. Selain menjamin legalitas pemungutan, juga akan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat juga akan lebih percaya terhadap mekanisme pembayaran yang dilakukan di fasilitas milik pemerintah.
Tak hanya itu, pendapatan dari retribusi tersebut akan langsung masuk ke kas daerah dan bisa dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Menurut data dari Dinas Pendapatan Daerah, potensi retribusi dari Hotel Atlit bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahun, tergantung pada okupansi dan tarif yang ditetapkan. Namun, selama belum ada aturan yang baku, potensi ini tidak bisa dimaksimalkan.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun dorongan dari legislatif cukup kuat, penetapan tarif retribusi hotel tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada kajian komprehensif, mulai dari studi kelayakan, perbandingan tarif dengan hotel sejenis di wilayah sekitar, hingga analisis dampak ekonomi dan sosial.
Dinas terkait juga diharapkan dapat melibatkan pemangku kepentingan lain dalam proses penyusunan regulasi ini, termasuk pihak swasta yang selama ini bersaing di sektor jasa penginapan.
Dewan berharap agar rancangan tarif retribusi ini dapat segera masuk dalam pembahasan di tingkat eksekutif dan legislatif, untuk kemudian ditetapkan dalam bentuk peraturan resmi. Dengan begitu, tidak hanya Hotel Atlit, tetapi juga seluruh aset daerah lainnya bisa dikelola lebih transparan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah.
“Ini bukan hanya soal Hotel Atlit, tapi juga menjadi preseden baik bagi pengelolaan semua aset pemerintah. Kita ingin semua potensi daerah dioptimalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutup Sutrisno.
Desakan DPRD terhadap penetapan tarif retribusi hotel bagi Hotel Atlit menunjukkan keseriusan legislatif dalam mendukung optimalisasi aset daerah. Diharapkan, regulasi ini segera terealisasi agar PAD meningkat dan pengelolaan aset berjalan transparan serta profesional. Dengan sinergi antara legislatif dan eksekutif, masa depan pengelolaan aset daerah akan jauh lebih berdaya guna dan berkelanjutan.





