Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan gebrakan besar dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pada Kamis dini hari, jaksa penyidik resmi menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar berinisial BH dan ADR. Keduanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan izin dan pembiaran aktivitas pertambangan ilegal di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Munculnya nama-nama pejabat ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses hukum bagi pihak swasta, terutama terkait apakah Bos Perusahaan Tambang ditahan dalam waktu dekat sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Baca Juga : Langkah Tegas Pemkot Samarinda Amankan Hak Lapak Pasar Pagi
Dugaan rasuah ini bermula ketika BH, yang menjabat pada periode 2009 hingga 2010, menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada tiga perusahaan besar meski persyaratan perizinan di atas lahan negara belum tuntas. Langkah ini kemudian dibiarkan oleh ADR selaku pejabat penerus pada periode 2011 hingga 2013, sehingga aktivitas pengerukan batu bara terus berlangsung tanpa izin dari departemen terkait. Ketiga perusahaan yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Barando Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi yang secara bebas mengeksploitasi lahan HPL nomor 01 milik pemerintah.
Dampak dari tindakan melawan hukum ini sangat signifikan, di mana negara diperkirakan mengalami kerugian finansial mencapai Rp500 miliar akibat penjualan batu bara secara tidak sah. Selain kerugian materiil, aktivitas pertambangan yang serampangan tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di lokasi penambangan. Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa, mengingat ancaman hukuman dalam pasal-pasal korupsi yang disangkakan mencapai lebih dari lima tahun penjara.
Baca Juga : Gagal Edar di Rak Sepatu, Rencana Pesta Ekstasi Gagal Total
Fokus penyelidikan kini mulai mengarah tajam pada keterlibatan pihak swasta yang diuntungkan dari perizinan bermasalah tersebut. Kepala Sidik Aspidsus Kejati Kaltim memberikan sinyal kuat bahwa pengembangan kasus tidak akan berhenti pada level birokrat saja, melainkan akan mendalami peran pimpinan perusahaan yang terlibat. Spekulasi mengenai apakah Bos Perusahaan Tambang ditahan pun menguat seiring dengan komitmen kejaksaan untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menikmati hasil dari kerugian negara ini secara ilegal demi terciptanya keadilan dan perbaikan tata kelola lingkungan di wilayah Kutai Kartanegara.











